Sunday, 28 April 2013

Sejarah Etika

Secara historis etika sebagai usaha filsafat lahir dari keambrukan tatanan moral di lingkungan kebudayaan Yunani 2.500 tahun lalu. Karena pandangan-pandangan lama tentang baik dan buruk tidak lagi dipercaya, para filosof mempertanyakan kembali norma-norma dasar bagi kelakuan manusia.
Tempat pertama kali disusunnya cara-cara hidup yang baik dalam suatu sistem dan dilakukan penyelidikan tentang soal tersebut sebagai bagian filsafat. Menurut Poespoproddjo, kaum Yunani sering mengadakan perjalanan ke luar negeri itu menjadi sangat tertarik akan kenyataan bahwa terdapat berbagai macam kebiasaan, hukum, tata kehidupan dan lain-lainnya. Bangsa Yunani mulai bertanya apakah miliknya, hasil pembudayaan negara tersebut benar-benar lebih tinggi karena tiada seorang pun dari Yunani yang akan mengatakan sebaliknya, maka kamudian diajukanlah pertanyaan mengapa begitu? Kemudian diselidikinya semua perbuatan dan lahirlah cabang baru dari filsafat yaitu etika.

Pengertian Etika

Etika berasal dari istilah etik, istilah ini berasal dari bahasa Greek yang mengandung arti kebiasaan atau cara hidup. K Bertens dalam buku etikanya menjelaskan lebih jelas lagi. Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Dalam bentuk jamak artinya adalah adat kebiasaan.
Etika sering diidentikan dengan moral (atau moralitas). Namun, meskipun sama-sama terkait dengan baik-buruk tindakan manusia, etika dan moral memiliki perbedaan pengertian. Moralitas lebih condong pada pengertian nilai baik dan buruk dari setiap perbuatan manusia itu sendiri, sedangkan etika berarti ilmu yang mempelajari tentang baik dan buruk. Jadi bisa dikatakan, etika berfungsi sebagai teori tentang perbuatan baik dan buruk. Dalam filsafat terkadang etika disamakan dengan filsafat moral.
Etika membatasi dirinya dari disiplin ilmu lain dengan pertanyaan apa itu moral? Ini merupakan bagian terpenting dari pertanyaan-pertanyaan seputar etika. Tetapi di samping itu tugas utamanya ialah menyelidiki apa yang harus dilakukan manusia. Semua cabang filsafat berbicara tentang yang ada, sedangkan filsafat etika membahas yang harus dilakukan.

Contoh Etika

Ini adalah beberapa contoh dari Etika:
a.       Didaerah jawa terutama jawa tengah , kita harus membungkukkan badan ketika sedang lewat atau berjalan kaki didepan orang lain, terutama yang lebih tua.etika ini berlaku dengan maksud sebagai symbol penghormatan.

b.      Etika Berbicara

·         Hendaknya pembicaran selalu di dalam kebaikan.
·         Hendaknya pembicaran dengan suara yang dapat didengar, tidak terlalu keras dan tidak pula terlalu rendah, ungkapannya jelas dapat difahami oleh semua orang dan tidak dibuat-buat atau dipaksa-paksakan.
·         Jangan membicarakan sesuatu yang tidak berguna bagimu.
·         Janganlah kamu membicarakan semua apa yang kamu dengar.
·         Menghindari perdebatan dan saling membantah, sekali-pun kamu berada di fihak yang benar dan menjauhi perkataan dusta sekalipun bercanda.

Sejarah Etika Profesi



Sejarah dan Perkembangan Etika Profesi Era 1940 – 1950an

  • Norbert Wiener
  • PD II à penelitian di bidang etika dan teknologi yang memunculkan cybernetics atau the science of information feedback systems.
  •  1948 à Buku Cybernetics : Control and Communication in the Animal and the Machine (teknologi mampu memberikan “kebaikan” sekaligus “malapetaka”)
  •  1950 à Buku The Human Use of Human Beings (beberapa bagian pokok hidup manusia, prinsip hukum dan etika di bidang komputer).
  •   Dasar-dasar etika yang diberikan Wiener masih diabaikan.

Pengertian Etika Profesi

Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya.

Berikut beberapa contoh pengertian Profesi menurut ahli:
a.       DE GEORGE :
·         PROFESI adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
·         PROFESIONAL adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.

Contoh Kasus Etika Profesi di Bidang IT

a.       Kasus
Seorang hakim di AS mengatakan bahwa tablet Samsung Galaxy Tab melanggar hak paten iPad milik Apple Inc, namun juga Apple memiliki masalah terhadap validitas paten.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hakim Distrik AS Lucy Koh pada Kamis di sidang pengadilan atas permintaan Apple terhadap beberapa produk Galaxy yang dijual di AS. Apple dan Samsung terlibat dalam konflik hukum yang berat mencakup lebih dari 20 kasus di 10 negara sebagai persaingan untuk posisi dua teratas di pasar smartphone dan komputer tablet. Sebelumnya, Kamis, pengadilan Australia melakukan larangan penjualan sementara komputer tablet terbaru Samsung di negara itu.
Seperti dilansir Reuters, Apple menggugat Samsung di Amerika Serikat pada bulan April, mengatakan produk ponsel dan tablet Galaxy milik perusahaan Korea Selatan itu meniru iPhone dan iPad, termasuk smartphone 4G Galaxy S dan Galaxy Tab 10.1 tablet. Sementara itu, penyedia layanan ponsel, Verizon Wireless dan T-Mobile USA telah menentang permintaan Apple, dan menyatakan bahwa Apple harus menunjukkan bahwa Samsung melanggar hak paten dan menunjukkan paten miliknya yang sah menurut hukum.

Sejarah Etika Profesi IT

a.       Era 1940-1950-an
Istilah etika computer mulai muncul setelah Walter Maner di tahun 1970, dan beberapa pemikir aktif etika computer mulai memasukkan dan mendeskripsikan etika computer sebagai sebuah bidang studi.pada tahun 1985 Deborah Johnson dalam bukunya Computer Ethic, menggambarkan bidang ini sebagai satu studi tentang cara yang di tempuh oleh komputermemiliki standar moral baru,yang memaksa kita sebagai penggunanya untuk norma-norma baru pula didalm dunia yang “belum dipetakan”.
Tahun 1985 James Moor, mengartikan etika kmputer sebagai bidang ilmu yang tidak terikat secara khusus dengan teori ahli filsafat mana pun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.

Pengertian Etika Profesi IT

Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana profesi.
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang.

Sejarah Cyber Crime

Awal mula dari era penyerangan di dunia cyber atau yang lebih dikenal dengan istilah "Cyber Attacks" ini dimulai pada tahun 1988. Pada tahun itu, seorang mahasiswa berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet.
Selanjutnya, pada tahun 1994, seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun, Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai "the hacker" alias "Datastream Cowboy", ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea!

Pengertian Cyber Crime

CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

Contoh Cyber Crime

Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk  mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account  oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.

Latar Belakang Cyber Law

          Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai akiivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan. Untuk merespon perkembangan ini Amerika Serikat sebagai pioner dalam pemanfaatan Internet telah mengubah paradigma ekonominya dari ekonomi yang berbasis manufaktur menjadi ekonomi yang berbasis jasa (from a manufacturing-based economy to a service-basedeconomy). Perusahan ini ditandai dengan berkurangnya peranan traditional law materials dan semakin meningkatnya peranan the raw marerial of a service-based economy yakni informasi dalam perekonomian Amerika.

Pengertian Cyber Law

          Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai akiivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan. Untuk merespon perkembangan ini Amerika Serikat sebagai pioner dalam pemanfaatan Internet telah mengubah paradigma ekonominya dari ekonomi yang berbasis manufaktur menjadi ekonomi yang berbasis jasa (from a manufacturing-based economy to a service-basedeconomy). Perusahan ini ditandai dengan berkurangnya peranan traditional law materials dan semakin meningkatnya peranan the raw marerial of a service-based economy yakni informasi dalam perekonomian Amerika.

UU ITE Indonesia

               Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.

Kasus Wildan Yani Ashari

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, Wildan Yani Anshari (22), peretas (hacker) situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, www.presidensby.info melakukan peretasan terhadap situs itu sendirian. Nama Jemberhacker Team, terang Sutarman, hanyalah nama kelompok yang dibuat sendiri oleh Wildan tanpa ada anggota lain di dalamnya.
"Enggak ada timnya. Disebut 'Jemberhacker team' saja, tapi dia bermain sendri," ujar Sutarman seusai Rapat Pimpinan Polri 2013, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (30/1/2013).Untuk diketahui, www.presidensby.info yang menjadi salah satu penyampai informasi dan berita tentang kegiatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada masyarakat sempat diretas oleh kelompok yang menamakan dirinya "Jemberhacker Team" pada 9 Januari 2013. Saat diretas, laman tersebut menampilkan latar belakang hitam dengan tulisan warna hijau di bagian atas "Hacked by MJL007", sementara di bawahnya tertera sebuah logo dan tulisan "Jemberhacker Team" berwarna putih.

Pemecahan Masalah


Cybercrime yang dilakukan Wildan merupakan jenis pengelompokan dari unauthorized access to computer system and service provider, yang berarti Kejahatan yang dilakukan dengan menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet. Dan dalam kasus ini Wildan mengaku hanya iseng meretas situs yang beralamat www.presidensby.info itu. "Dengan motif iseng saja, hanya mengganti tampilan," ujar Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arief Sulistyo, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Selasa.

Kesimpulan dan Saran



Kesimpulan
Setiap profesi pasti memiliki etika dengan peraturan yang berbeda. Disamping itu untuk orang-orang yang mengambil profesi sebagai IT khususnya tidak bisa sembarangan mengakses data-data lewat computer atau internet. Karena disini kita menjelaskan tentang kejahatan lewat internet yang disebut Cyber Crime. Mengapa kita tidak bias sembarangan mengakses data-data tersebut? Karena sebagaimana kejahatan pasti memiliki hukum. Hukum dalam dunia internet disebut Cyber Law. Dimana setiap profesi memiliki kode etik mereka masing-masing dan memiliki hukum untuk para profesi memproteksi privasi mereka masing-masing.

Sumber


http://daqoiqul.blogspot.com/2012/09/pengertian-filsafat-etika-sejarahdan.html
http://setetesgoresanku.blogspot.com/2012/04/contoh-etika.html
http://ratudiny007.blogspot.com/2012/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/02/pengertian-profesi-menurut-para-pakar.html
http://carapedia.com/pengertian_definisi_profesi_info2177.html
http://ekonurzhafar.wordpress.com/2012/03/05/pengertian-profesi-dan-profesionalisme/
http://rhizkii.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-etika-profesi.html
http://nindasari.blogspot.com/p/tugas-etika-profesi-dan-kode-etik.html
http://sayaalieff.wordpress.com/2013/04/24/etika-profesi/#more-140
http://sttdb.wordpress.com/2010/01/27/pengertian-cyber-law
http://teko-three.blogspot.com/2012/11/latar-belakang-cyber-law.html
http://handry-ndry.blogspot.com/2012/06/contoh-kasus-cybercrime.html
http://capungtempur.blogspot.com/2012/04/pengertian-cyber-crime.html
http://nuricyber.blogspot.com/2012/11/sejarah-cyber-crime-barangkali-kamu.html
http://asep10106240.wordpress.com/2010/03/06/sejarah-dan-perkembangan-etika-pofesi/
http://satriobudidarma.blogspot.com/2012/03/undang-undang-ite-informasi-teknologi.html
http://hukum.kompasiana.com/2013/04/13/wildan-yang-malang-hadapi-sidang-tanpa-pengacara-550619.html
http://nasional.kompas.com/read/2013/01/30/22222727/Wildan.Retas.Situs.Presiden.SBY.Sendirian?utm_source=WP&utm_medium=Ktpidx&utm_campaign=Protes%20Penangkapan%20Hacker%20Situs%20SBY
http://www.tempo.co/read/news/2013/06/04/063485698/p-Wildan-Peretas-Situs-SBY-Dituntut-10-Bulan-Penjara

Thursday, 25 April 2013

Cover



MAKALAH  ETIKA PROFESI






ANGGOTA KELOMPOK :

·         Vennesa Lutfhie Annisa (12114026)
·         Ade Putri Suwarto (12114215)
·         Rina Fadhilah Putri (12114411)
·         Mita Murdiyaningsih (12114446)
·         Siti Anisah (12114803)

KELAS  12.4B.04

AKADEMI MANAJEMEN INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BINA SARANA INFORMATIKA
2012