Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku
untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu
pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan
elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat
berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat
berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar
terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk
dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat
dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang
paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat
bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri
sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri
yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook
sendiri dibuat UU
ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang
berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)],
penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian
berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang
ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau
kita memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan
kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.
Tidak
hanya untuk dunia maya seperti jejaring sosial yang bisa menjerat kita dalam UU
ITE, untuk kasus lainnya seperti menyebar video-video porno melalui alat
komunikasi serta pencemaran nama baik melalu media televisi atau radio atau
menulisnya dalam sebuah blog yang mayoritasnya bisa diakses oleh para pengguna
dunia maya, semua itu pun mempunyai undang-undang ITE. Ada beberapa sisi
positif dan negatif tentang UU ITE ini.
Untuk sisi
positif UU ITE ini bisa memberikan peluang bagi bisnis baru untuk para
wiraswastawan di Indonesia karena sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum
yang berdomisili di Indonesia,secara tidak langsung dari segi ekonomi dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi. UU ITE itu juga bisa mengantisipasi kemungkinan
penyalahgunaan internet yang merugikan masyarakat serta memberikan perlindungan
hukum terhadap transaksi dagang. UU ITE juga bisa mengungkapkan kejahatan yang
dilakukan seseorang di luar Indonesia untuk bisa diadili dan bisa meminimalisir
penyalahgunaan internet.
Untuk sisi
negatif UU ITE bisa dilihat dari contoh prita mulyasari dengan rumah sakit Omni
Internasional,prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam
undang-undang dijelaskan bahwa hak konsumen untuk menyampaikan keluhannya
mengenai pelayanan publik, di sini terjadi kebingungan antara UU ITE dengan UU konsumen.
UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi
hak kebebasan berekspresi,mengeluarkan pendapat dan menghambat kreativitas
dalam berinternet,padahal negara menjamin kebebasan untuk hak berpendapat di
Indonesia.
Oleh karena
itu sebenernya masih banyak yang harus direvisi oleh pemerintah untuk
undang-undang Ite ini,karena belum semua menjelaskan apa yang di lakukan dengan
apa yang dijertakan hukumannya. Walaupun begitu kita sebagai orang yang bekerja
di dunia IT harus mendukung penuh untuk UU ITE ini.
Hampir
semua aktivitas cyber crime membutuhkan aktivitas lainnya untuk melancarkan
aktivitas yang dituju. Karena itu UU ITE harus mampu mencakupi semua peraturan
terhadap aktivitas-aktivitas cybercrime dan seharusnya masyarakat dapat
diperkenalkan lebih lanjut lagi mengenai UUD ITE supaya masyarakat tidak rancu
lagi mengenai tata tertib mengenai cyberlaw ini dan membantu mengurangi kegiatan
cybercrime di indonesia.
Isi
UU ITE yang Membahayakan Kebebasan Pendapat Pengguna Online. Pasal dalam
Undang-undang ITE Pada awalnya kebutuhan akan Cyber Law di Indonesia berangkat
dari mulai banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia
maya. Dan dalam perkembangannya, UU ITE yang rancangannya sudah masuk dalam
agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun yang lalu, terus mengalami penambahan
disana-sini, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan
content.
Yang
jelas, dengan adanya UU ITE ini,
sudah ada payung hukum di dunia maya. Maka kalau Anda bergerak di bisnis ini,
pelajari baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berikut
ini, ada beberapa pasal yang mungkin harus Anda cermati dan perhatikan supaya
terhindar dari jerat UU ITE. Juga supaya Anda aman saat berselancar, menulis,
posting atau melakukan hal-hal tertentu di dunia maya.
Terdapat
sekitar 11 pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam
UU ITE, yang mencakup hampir 22 jenis perbuatan yang dilarang. Dari 11 Pasal
tersebut ada 3 pasal yang dicurigai akan membahayakan blogger atau peselancar internet
tanpa disadari.
·
Pasal 27 ayat (1)
”Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
·
Pasal 27 ayat (3)
”Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
·
Pasal 28 ayat (2)
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).”
Atas
pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat
sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal
45 ayat (1)
“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal
45 ayat (2)
“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
No comments:
Post a Comment