Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa
suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan
(occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga
banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang
sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan,
juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi
perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan
penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan
penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana
profesi.
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan
seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau
terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi
adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki.
Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat
dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang.
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para
pelaksana seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat
merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik
profesi :
·
Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi,
pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang
tidak boleh dilakukan.
·
Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja
(kalanggan social).
·
Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusaha
No comments:
Post a Comment