Kepala
Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, Wildan
Yani Anshari (22), peretas (hacker) situs Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, www.presidensby.info melakukan peretasan terhadap situs itu
sendirian. Nama Jemberhacker Team, terang Sutarman, hanyalah nama kelompok yang
dibuat sendiri oleh Wildan tanpa ada anggota lain di dalamnya.
"Enggak ada timnya. Disebut 'Jemberhacker team' saja, tapi dia bermain sendri," ujar Sutarman seusai Rapat Pimpinan Polri 2013, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (30/1/2013).Untuk diketahui, www.presidensby.info yang menjadi salah satu penyampai informasi dan berita tentang kegiatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada masyarakat sempat diretas oleh kelompok yang menamakan dirinya "Jemberhacker Team" pada 9 Januari 2013. Saat diretas, laman tersebut menampilkan latar belakang hitam dengan tulisan warna hijau di bagian atas "Hacked by MJL007", sementara di bawahnya tertera sebuah logo dan tulisan "Jemberhacker Team" berwarna putih.
"Enggak ada timnya. Disebut 'Jemberhacker team' saja, tapi dia bermain sendri," ujar Sutarman seusai Rapat Pimpinan Polri 2013, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (30/1/2013).Untuk diketahui, www.presidensby.info yang menjadi salah satu penyampai informasi dan berita tentang kegiatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada masyarakat sempat diretas oleh kelompok yang menamakan dirinya "Jemberhacker Team" pada 9 Januari 2013. Saat diretas, laman tersebut menampilkan latar belakang hitam dengan tulisan warna hijau di bagian atas "Hacked by MJL007", sementara di bawahnya tertera sebuah logo dan tulisan "Jemberhacker Team" berwarna putih.
Satu-persatu
situs-situs pemerintah bertumbangan dan dengan target utama kembali melumpuhkan
situs Presiden SBY. Sejak Selasa malam sampai Rabu dini hari, tak kurang dari
tujuh domain telah dilumpuhkan dan sebagian di-deface alias diganti tampilan
berisi pesan peringatan. Situs-situs yang sudah dilumpuhkan antara lain
beberapa sub domain di situs KPPU, BPS, KBRI Tashkent, Kemenkumham, Depsos, dan
Kemenparekraf, bahkan Indonesia.go.id.
Selain
situs resmi SBY, Wildan juga meretas situs www.polresgununggkidul.com, serta
www.jatireja.network yang merupakan internet service provider (ISP). Situs
presidensby.info, menggunakan ISP jatireja tersebut. Total ada 5320 situs yang
telah di-hack pria berusian 22 tahun itu.
Wildan,
pemuda kelahiran Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, 18 Juni 1992, itu harus
menghadapi beberapa tuntutan jaksa dengan beberapa pasal yang menjeratnya.
Dalam surat perintah penahanan, Wildan dinyatakan melanggar Pasal 50
juncto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi. Wildan terancam hukuman pidana penjara paling lama 6
tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. Wildan juga dianggap
melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Namun ada perubahan keputusan hukuman dalam kasus Wildan Yani Ashari tersebut tanggal 4 Juni 2013 lalu. Jaksa penuntut
umum menuntut peretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan
Yani Ashari, dengan hukuman selama 10 bulan penjara. Wildan juga diwajibkan
membayar denda sebanyak Rp 250 ribu subsidier satu bulan penjara.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakses
komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan," kata jaksa Lusiana saat
membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jember, Selasa siang, 4 Juni 2013.
Jaksa menilai pemuda yang meretas situs http://www.presidensby.info
itu telah melanggar Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ada dua hal yang meringkan tuntutan bagi Wildan. Pertama, kata Lusiana, Wildan
tidak pernah dihukum atau dipenjara. "Selain itu, ada permintaan saksi
dari Mabes Polri bahwa terdakwa sangat berbakat dan perlu diarahkan agar bisa
menggunakan keahliannya dengan baik dan berguna," kata dia.
Mendengar tuntutan jaksa, Wildan hanya menundukkan kepala. Dia juga tampak
tidak segera menjawab pertanyaan ketua majelis hakim apakah dia memahami
tuntutan jaksa dan akan melakukan pembelaan. "Ya Pak, (pembelaan) secara
lisan," kata pemuda kelahiran 18 Juni 1992 itu.
Ketua majelis hakim, Syahrul Machmud, SH, menyarankan Wildan membuat pembelaan
dengan tulisan. "Biar runtut dan jelas ya. Nanti di lapas pasti disediakan
kertas," katanya.
No comments:
Post a Comment